Cara mencairkan uang JHT Jamsostek

Sekedar berbagi tips untuk teman teman pekerja, yang akan mengurus uang JHT setelah resign dari perusahaan, kebetulan penulis juga lagi proses pengunduran diri dari perusahaan dan akan mengurus JHT, Sebagian dari Anda tentu cukup banyak yang bertanya-tanya, bagaimana seh cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau yang kita kenal dengan Jamsostek. Sebelumnya berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mencairkan dana Jamsostek Anda, antara lain:

  1. Anda harus sudah mengundurkan diri/keluar (resign) dari perusahaan dimana Anda bekerja, dibuktikan dengan surat keterangan ASLI yang menjelaskan bahwa Anda memang sudah mengundurkan diri/keluar (resign) dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  2. Masa keanggotaan peserta Jamsostek sekurang-kurangnya 5 tahun. Apabila masa keanggotaan Anda belum mencapai 5 tahun, maka konsekuensinya Anda harus menunggunya sampai masa keanggotaan peserta Jamsostek Anda mencapai 5 tahun. mis: bila Anda mengundurkan diri dari suatu perusahaan, tetapi Anda baru bekerja selama 3 tahun saja di perusahaan tersebut, maka Anda bisa mencairkan dana Jamsostek Anda setelah 2 tahun kemudian sejak Anda mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
  3. Tetapi Anda juga bisa meneruskan keanggotaan peserta Jamsostek Anda di perusahaan yang baru (kalau Anda mengundurkan diri karena pindah perusahaan), dengan menghubungi Staff HRD di perusahaan yang baru tersebut. Tetapi disarankan pribadi oleh penulis, sebaiknya cara ini menjadi prioritas ke-2, karena sistem transfer dana Jamsostek di Indonesia masih diragukan (belum sempurna), dikhawatirkan dana Jamsostek Anda akan berkurang atau bahkan hilang/habis !!

Berikut ini syarat-syarat selanjutnya setelah Anda memenuhi persyaratan di atas:
  1. Kartu Jamsostek Asli
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM yang masih berlaku Asli dan foto copy-nya sebanyak 2 lembar
  3. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku Asli dan foto copy-nya sebanyak 1 lembar
  4. Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan terakhir tempat Anda bekerja atau selama menjadi peserta Jamsostek Asli dan foto copy-nya sebanyak 1 lembar
  5. Surat kuasa ber-materai (Rp. 6,000,-) bila Anda berhalangan untuk mengurus pencairan uang Jamsostek ini, bagi orang yang Anda berikan kuasa untuk mencairkannya


Bentuk pencairan uang Jamsostek ada 2 macam, yaitu:
  1. Tunai, dibayarkan pada hari yang sama, tetapi disarankan bila Anda mengambil tunai, lebih baik didampingi oleh beberapa orang yang Anda kenal untuk melindungi Anda dari tindak kejahatan yang tidak diinginkan (mis: perampokan, pencopetan, hipnotis, dll)
  2. Transfer ke bank, dapat diterima sekitar 2 hari setelah Anda mengajukan pencairan uang Jamsostek. Dengan syarat rekening di bank harus sesuai dengan nama yang tertera di kartu Jamsostek


SARAN:
Setelah uang berhasil Anda cairkan, sebaiknya gunakanlah untuk sesuatu yang benar-benar berguna (yang bersifat produktif), mis:
  1. Investasi dengan membeli emas, tanah, rumah, modal usaha, dll
  2. Depositokan di bank
Karena sebenarnya uang Jamsostek yang Anda cairkan adalah "hak" dari anak-anak Anda kelak...semoga bermanfaat..

Sumber: http://id.shvoong.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar